KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan adanya lembaga penjaminan polis sempat ramai dibicarakan seiring dengan kisruh yang terjadi di industri asuransi. Kini, titik terang siapa yang bakal menerima mandat untuk melaksanaka program tersebut mulai terbuka. Berdasarkan draft RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan yang diterima KONTAN, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menyelenggarakan program penjaminan polis. “LPS berfungsi menyelenggarakan penjaminan polis bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta,” bunyi dari Pasal 65 ayat 1 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis, dikutip Minggu (10/7).
Omnibus Law Keuangan Bakal Beri Mandat LPS Sebagai Penjamin Polis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebutuhan adanya lembaga penjaminan polis sempat ramai dibicarakan seiring dengan kisruh yang terjadi di industri asuransi. Kini, titik terang siapa yang bakal menerima mandat untuk melaksanaka program tersebut mulai terbuka. Berdasarkan draft RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan yang diterima KONTAN, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal menyelenggarakan program penjaminan polis. “LPS berfungsi menyelenggarakan penjaminan polis bagi pemegang polis, tertanggung, atau peserta,” bunyi dari Pasal 65 ayat 1 di Bab VIII tentang Program Penjaminan Polis, dikutip Minggu (10/7).