KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan terdapat usulan terkait kebijakan yang memperbolehkan melakukan cut loss untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Hal tersebut tertuang dalam pasal 146 dengan memperhatikan beberapa ketentuan seperti, bukan karena kesalahan atau kelalaian Pengelola Program Pensiun yang melakukan cut loss, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung, dan telah dilakukan analisa yang memunculkan potensi imbal hasil yang lebih optimal. Kebijakan tersebut pun mengingatkan pada kasus investasi Jiwasraya dan Asabri yang buntung akibat menempatkan dana di saham-saham dengan fundamental dipertanyakan alias saham gorengan dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Omnibus Law Keuangan Bakal Memperbolehkan Cut Loss, Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan terdapat usulan terkait kebijakan yang memperbolehkan melakukan cut loss untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Hal tersebut tertuang dalam pasal 146 dengan memperhatikan beberapa ketentuan seperti, bukan karena kesalahan atau kelalaian Pengelola Program Pensiun yang melakukan cut loss, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung, dan telah dilakukan analisa yang memunculkan potensi imbal hasil yang lebih optimal. Kebijakan tersebut pun mengingatkan pada kasus investasi Jiwasraya dan Asabri yang buntung akibat menempatkan dana di saham-saham dengan fundamental dipertanyakan alias saham gorengan dan merugikan negara hingga triliunan rupiah.