KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan. Rancangan beleid sapu jagat sektor keuangan ini akan menyatukan sekitar 16 Undang-Undang (UU) di sektor keuangan, mulai dari perbankan, non bank serta pasar modal. Berdasarkan draft RUU Omnibus Law Keuangan yang diterima KONTAN, rancangan aturan ini juga akan mengatur ulang tugas dan wewenang otoritas keuangan. Misalnya, tugas dan wewenang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Dalam draf RUU Omnibus Law Keuangan tersebut tertulis usulan fraksi terkait tugas BI yang tertuang dalam Pasal 8. Yakni, Bank Indonesia mempunyai tambahan tugas, salah satunya penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan. Kemudian dalam draft RUU tersebut, ada juga kelembagaan yang lebih powerfull yaitu KSSK.
Omnibus Law Keuangan Jangan Pangkas Independensi BI dan OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Sektor Keuangan. Rancangan beleid sapu jagat sektor keuangan ini akan menyatukan sekitar 16 Undang-Undang (UU) di sektor keuangan, mulai dari perbankan, non bank serta pasar modal. Berdasarkan draft RUU Omnibus Law Keuangan yang diterima KONTAN, rancangan aturan ini juga akan mengatur ulang tugas dan wewenang otoritas keuangan. Misalnya, tugas dan wewenang Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). Dalam draf RUU Omnibus Law Keuangan tersebut tertulis usulan fraksi terkait tugas BI yang tertuang dalam Pasal 8. Yakni, Bank Indonesia mempunyai tambahan tugas, salah satunya penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan. Kemudian dalam draft RUU tersebut, ada juga kelembagaan yang lebih powerfull yaitu KSSK.