Omnibus law menjadi angin segar bagi emiten tambang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Merebaknya virus corona (Covid-19) kini menjadi ancaman baru bagi perekonomian global menggantikan drama perang dagang antara China dengan Amerika Serikat (AS). Salah satu sektor yang paling terdampak virus ini adalah sektor pertambangan, khususnya pertambangan batubara.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan, permintaan komoditas emas hitam selama ini masih didominasi oleh permintaan dari China, sehingga perlambatan dari China akan berdampak secara signifikan pada komoditas batubara. Hal ini kemudian diperparah dengan pertumbuhan ekonomi China pada kuartal I-2020 yang diproyeksikan melambat akibat penyebaran wabah Covid-19.

Baca Juga: APBI Khawatirkan wajib kapal nasional untuk ekspor batubara, ini kata pengamat


Perubahan harga batubara, lanjut Josua, saat ini cenderung berdasarkan permintaan dari negara-negara dengan tingkat industrialisasi yang tinggi seperti China atau India. “Sehingga tanpa adanya kenaikan pertumbuhan di negara-negara tersebut, harga batubara cenderung stagnan,” kata Josua kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2).

Harga batubara pun masih cenderung terkontraksi dan menyebabkan sektor pertambangan secara umum melambat. Josua menilai, upaya kebijakan domestic market obligation (DMO) untuk komoditas batubara perlu dilanjutkan pada tahun ini. Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka membatasi efek penurunan permintaan dari Negeri Panda yang terdampak oleh Covid-19.

Baca Juga: Virus corona, Sri Mulyani: Ekonomi China turun 1%, dampaknya RI bisa turun 0,3%-0,6%

Sementara itu, Analis Binaartha Sekuritas Muhammad Nafan Aji Gusta Utama menilai, aturan sapu jagad atau omnibus law menjadi angin segar bagi emiten pertambangan. Sebab, dengan adanya aturan sapu jagad ini, pemerintah memudahkan emiten tambang untuk melakukan kegiatan operasionalnya. “Adanya omnibus law membuat emiten mampu mempercepat ekspansi seperti katakanlah pengembangan smelter dan hilirisasi,” ujar Nafan kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2).

Dengan demikian, maka emiten tambang mampu mengurangi ketergantungan impor barang jadi maupun barang setengah jadi. Selain itu, dalam omnibus law juga memberi karpet merah bagi emiten tambang untuk melakukan kegiatan operasional sebab akan ada perubahan luasan konsesi tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati