KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang sapu jagat (omnibus law) yang menegaskan kembali UU Mineral batubara (UU No.3 tahun 2020) dinilai akan memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Cipta Kerja memungkinkan adanya pemberian royalti 0% bagi pelaku usaha yang meningkatkan nilai tambah batubara (hilirisasi). Analis MNC Sekuritas Catherina Vincentia menilai, hal ini sejalan dengan tujuan omnibus law yang tentunya bertujuan untuk menarik investor asing agar berinvestasi di tanah air. Salah satunya dengan cara mewajibkan hilirisasi agar memberikan nilai tambah bagi hasil tambang batubara. “Di tengah penurunan permintaan dari batubara secara global, kami melihat dampak ini lebih untuk jangka panjang, karena Indonesia tentu tidak akan bertahan hanya dengan melakukan ekspor,” ujar Cathrina kepada Kontan.co.id, Jumat (9/10).
Omnibus law menjadi angin segar bagi emiten tambang batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-undang sapu jagat (omnibus law) yang menegaskan kembali UU Mineral batubara (UU No.3 tahun 2020) dinilai akan memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan. Salah satunya adalah Undang-Undang Cipta Kerja memungkinkan adanya pemberian royalti 0% bagi pelaku usaha yang meningkatkan nilai tambah batubara (hilirisasi). Analis MNC Sekuritas Catherina Vincentia menilai, hal ini sejalan dengan tujuan omnibus law yang tentunya bertujuan untuk menarik investor asing agar berinvestasi di tanah air. Salah satunya dengan cara mewajibkan hilirisasi agar memberikan nilai tambah bagi hasil tambang batubara. “Di tengah penurunan permintaan dari batubara secara global, kami melihat dampak ini lebih untuk jangka panjang, karena Indonesia tentu tidak akan bertahan hanya dengan melakukan ekspor,” ujar Cathrina kepada Kontan.co.id, Jumat (9/10).