KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang pesangon dan penghargaan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perubahan skema pemberian pesangon dan penghargaan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Kompas.com. Adapun detail mengenai besaran pesangon dan penghargaan tercantum dalam Pasal 156 RUU Omnibus Law Cipta Kerja. "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja," bunyi Pasal 156. Dikutip dari draf RUU ini, besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan. Besaran pesangon dibagi menjadi 9 periode yang berbeda.
Omnibus Law: Pemerintah pangkas uang penghargaan pekerja, begini detailnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang pesangon dan penghargaan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Perubahan skema pemberian pesangon dan penghargaan ini tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Kompas.com. Adapun detail mengenai besaran pesangon dan penghargaan tercantum dalam Pasal 156 RUU Omnibus Law Cipta Kerja. "Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja," bunyi Pasal 156. Dikutip dari draf RUU ini, besaran uang pesangon ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan. Besaran pesangon dibagi menjadi 9 periode yang berbeda.