KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eskalasi barang kena cukai akan semakin mulus. Nantinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak harus menentukan barang kena cukai melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan. Ini dalam rangka menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri untuk penguatan perekonomian dengan relaksasi penentuan jenis barang kena cukai. Baca Juga: Kejar target penerimaan, Ditjen Pajak tambah 18 KPP Madya
Omnibus law permudah eskalasi barang kena cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Eskalasi barang kena cukai akan semakin mulus. Nantinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak harus menentukan barang kena cukai melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Ketentuan ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian atau RUU omnibus law perpajakan. Ini dalam rangka menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri untuk penguatan perekonomian dengan relaksasi penentuan jenis barang kena cukai. Baca Juga: Kejar target penerimaan, Ditjen Pajak tambah 18 KPP Madya