KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu substansi yang akan diatur pemerintah pusat dalam Omnibus Law Perpajakan ialah mengenai rasionalisasi daerah. Hal tersebut dalam rangka menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Astera Primanto Bhakti menjelaskan, prinsipnya kebijakan rasionalisasi pajak daerah terdiri dari dua hal . Pertama, penentuan tarif tertentu atas pajak daerah yang berlaku secara nasional oleh pemerintah pusat. Baca Juga: Kemenaker: Sebanyak 48,5% PMI bekerja di sektor formal di 2019
Omnibus Law Perpajakan atur rasionalisasi pajak daerah dan evaluasi perda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu substansi yang akan diatur pemerintah pusat dalam Omnibus Law Perpajakan ialah mengenai rasionalisasi daerah. Hal tersebut dalam rangka menciptakan keadilan iklim berusaha di dalam negeri. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Astera Primanto Bhakti menjelaskan, prinsipnya kebijakan rasionalisasi pajak daerah terdiri dari dua hal . Pertama, penentuan tarif tertentu atas pajak daerah yang berlaku secara nasional oleh pemerintah pusat. Baca Juga: Kemenaker: Sebanyak 48,5% PMI bekerja di sektor formal di 2019