KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tengah meramu sejumlah undang-undang perpajakan menjadi satu payung dalam sekama Omnibus Law Perpajakan yang bernama Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Upaya tersebut dinilai oleh Ketua Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida), Michael Susanto Pardi sebagai suatu ide yang tepat. Baca Juga: Lega, Harga Gas Industri Akhirnya Batal Naik Dimana saat ini banyak peraturan mengenai perpajakan yang tumpang tindih bahkan kadang dinilai tidak sinkron. "Belum lagi ditambah pajak- pajak di daerah yang berbeda-beda," jelas Michael saat dihubungi KONTAN pada Senin (25/11). Ia menerangkan jika aturan akan perpajakan disederhanakan dan disinkronisasikan menjadi satu omnibus law perpajakan, tentunya akan memudahkan perusahaan-perusahaan terutama bagi perusahaan yang mempunyai cabang di banyak daerah. Tak hanya itu saja, isisi positif lain adanya omnibus law perpajakan juga akan memudahkan investor dari luar negeri untukmengerti dan mempelajari sistem perpajakan di Indonesia, yang mana untuk sekarang dapat dikatakan terlalu banyak.
Omnibus law perpajakan sangat ditunggu pengusaha
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tengah meramu sejumlah undang-undang perpajakan menjadi satu payung dalam sekama Omnibus Law Perpajakan yang bernama Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Upaya tersebut dinilai oleh Ketua Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (Akida), Michael Susanto Pardi sebagai suatu ide yang tepat. Baca Juga: Lega, Harga Gas Industri Akhirnya Batal Naik Dimana saat ini banyak peraturan mengenai perpajakan yang tumpang tindih bahkan kadang dinilai tidak sinkron. "Belum lagi ditambah pajak- pajak di daerah yang berbeda-beda," jelas Michael saat dihubungi KONTAN pada Senin (25/11). Ia menerangkan jika aturan akan perpajakan disederhanakan dan disinkronisasikan menjadi satu omnibus law perpajakan, tentunya akan memudahkan perusahaan-perusahaan terutama bagi perusahaan yang mempunyai cabang di banyak daerah. Tak hanya itu saja, isisi positif lain adanya omnibus law perpajakan juga akan memudahkan investor dari luar negeri untukmengerti dan mempelajari sistem perpajakan di Indonesia, yang mana untuk sekarang dapat dikatakan terlalu banyak.