KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mendapatkan sederet mandat dan wewenang baik dalam hal Undang-Undang (UU) OJK maupun UU sektoral seperti UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Perasuransian, UU Dana Pensiun, hingga UU terkait penanganan pandemi Covid-19. Namun demikian, pemerintah menilai OJK belum menerapkan kewenangannya secara optimal sebagaimana mestinya. Setali tiga uang dalam praktiknya, OJK masih membawa permasalahan lembaga jasa keuangan untuk dibahas di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang seharusnya dapat ditangani oleh OJK berdasarkan kewenangannya. Oleh karenanya, pemerintah mendorong OJK untuk bertindak tegas dalam menjalankan tugasnya. Agenda tersebut merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.
Omnibus Law sektor keuangan perkuat wewenang OJK, ini kata Indef
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini mendapatkan sederet mandat dan wewenang baik dalam hal Undang-Undang (UU) OJK maupun UU sektoral seperti UU Perbankan, UU Pasar Modal, UU Perasuransian, UU Dana Pensiun, hingga UU terkait penanganan pandemi Covid-19. Namun demikian, pemerintah menilai OJK belum menerapkan kewenangannya secara optimal sebagaimana mestinya. Setali tiga uang dalam praktiknya, OJK masih membawa permasalahan lembaga jasa keuangan untuk dibahas di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang seharusnya dapat ditangani oleh OJK berdasarkan kewenangannya. Oleh karenanya, pemerintah mendorong OJK untuk bertindak tegas dalam menjalankan tugasnya. Agenda tersebut merujuk pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.