Omnibus law soal perizinan mungkin terbit dalam bentuk Perppu



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah tengah menyusun rancangan perubahan terhadap 72 Undang-Undang (UU) yang memiliki pasal dan ketentuan mengenai perizinan sebagai upaya memperbaiki ekosistem investasi di dalam negeri.

Seluruh perubahan UU tersebut akan tertuang dalam Omnibus Law yang kabarnya bakal terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

Baca Juga: Pengusaha berharap Omnibus Law efektif harmonisasi perizinan


Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani. Menurutnya, Omnibus Law terkait perizinan akan dikeluarkan oleh pemerintah dalam bentuk Perppu pada Oktober mendatang, setelah terbentuknya pemerintahan yang baru. 

“Intinya mengambil alih kewenangan-kewenangan kementerian dan lembaga yang tersebar di berbagai UU untuk menjadi kewenangan Presiden,” ujar Shinta kepada Kontan, Senin (16/9). 

Dengan terbitnya Omnibus Law melalui Perppu, Presiden lah yang kemudian akan mendistribusikan kewenangan itu kepada Menteri sebagai pembantu Presiden, lanjut Shinta.

Shinta menilai, penerbitan Omnibus Law terkait perizinan ini terbilang mendesak untuk memperbaiki perekonomian. Pasalnya, ada banyak UU terkait perizinan yang menurutnya menghambat iklim investasi di Indonesia selama ini. 

“Kita tidak bisa menunggu terlalu lama untuk merevisi UU satu per satu karena momentum untuk menarik investasi harus segera dilakukan,” tandasnya. 

Baca Juga: Yusril: Penyerahan mandat pimpinan KPK bisa jadi jebakan buat Jokowi

Meski begitu, Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Elen Setiadi menampik hal tersebut.

Menurutnya, saat ini pemerintah masih fokus mempersiapkan substansi dari Omnibus Law agar selesai sesuai tenggat dari presiden yakni satu bulan ke depan. 

“Belum ada arahan terkait instrumen apakah menggunakan Perppu atau mekanisme UU biasa,” tuturnya saat dikonfirmasi Kontan, Senin (16/9). 

Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mendukung rencana penerbitan Omnibus Law soal perizinan tersebut. Hanya saja ia memandang, pembahasan Omnibus Law sebagai pengganti Undang-Undang membutuhkan diskusi yang luas dan mendalam. 

Baca Juga: Mahfud MD: Presiden perlu panggil pimpinan KPK untuk diskusi

“Kita masih harus lihat, kaji, dan sesuaikan lagi dengan undang-undang lainnya sehingga diskusinya harus meluas. Tapi ini langkah bagus untuk menyederhanakan sistem hukum kita dan kami di DPR mendukung untuk (Omnibus Law) bisa terwujud,” tuturnya saat ditemui di DPR, Senin (16/9). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini