KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) terancam. Pasalnya, dalam UU Cipta kerja (Omnibus Law) kluster migas disebutkan bahwa kontrak kerja sama (KKS) atau rezim kontrak hulu migas diubah menjadi rezim perizinan. Ini persis dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) soal kontrak karya pertambangan yang sudah lebih dulu diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus untuk Freeport Indonesia. Dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa dalam ketentuan pasal 5 diubah sehingga berbunyi kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Omnibus Law ubah rezim kontrak hulu migas jadi perizinan, kontrak eksisting terancam
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Investasi hulu minyak dan gas bumi (migas) terancam. Pasalnya, dalam UU Cipta kerja (Omnibus Law) kluster migas disebutkan bahwa kontrak kerja sama (KKS) atau rezim kontrak hulu migas diubah menjadi rezim perizinan. Ini persis dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) soal kontrak karya pertambangan yang sudah lebih dulu diubah menjadi izin usaha pertambangan khusus untuk Freeport Indonesia. Dalam UU Cipta Kerja disebutkan bahwa dalam ketentuan pasal 5 diubah sehingga berbunyi kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.