KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Omnibus law UU Cipta Kerja juga memberikan dampak positif pada industri reksadana, khususnya reksadana beraset saham. Sentimen positif dari aturan yang hingga kini masih menuai pro kontra ini adalah mengenai dividen yang bukan menjadi objek pajak lagi. Dalam aturan sebelum omnibus law disahkan, ketentuan atas dividen dari perusahaan dalam negeri yang dibagikan kepada wajib pajak perorangan sebesar final 10%. Sementara dividen yang dibagikan pada wajib pajak badan dalam negeri sebesar final 15%. Sedangkan, dividen yang dibagikan kepada wajib pajak luar negeri sebesar final 20%. Kini, berdasarkan pasal kluster perpajakan dalam omnibus law, apabila dividen tetap diinvestasikan dalam negeri maka ketentuan pajak menjadi 0% untuk wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan dalam negeri. Sementara, wajib pajak luar negeri tetap final 20%.
Omnibus law UU Cipta Kerja juga berdampak positif pada industri reksadana saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Omnibus law UU Cipta Kerja juga memberikan dampak positif pada industri reksadana, khususnya reksadana beraset saham. Sentimen positif dari aturan yang hingga kini masih menuai pro kontra ini adalah mengenai dividen yang bukan menjadi objek pajak lagi. Dalam aturan sebelum omnibus law disahkan, ketentuan atas dividen dari perusahaan dalam negeri yang dibagikan kepada wajib pajak perorangan sebesar final 10%. Sementara dividen yang dibagikan pada wajib pajak badan dalam negeri sebesar final 15%. Sedangkan, dividen yang dibagikan kepada wajib pajak luar negeri sebesar final 20%. Kini, berdasarkan pasal kluster perpajakan dalam omnibus law, apabila dividen tetap diinvestasikan dalam negeri maka ketentuan pajak menjadi 0% untuk wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan dalam negeri. Sementara, wajib pajak luar negeri tetap final 20%.