KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada rancangan udang-undang (RUU) Omnibus Law Pertambangan dan Hilirisasi Mineral dan Batubara (Minerba) memuat pemberian insentif bagi pengusahaan pertambangan minerba yang melakukan hilirisasi. Dalam RUU sapu jagad ini, ada tiga insentif yang akan diberikan bagi hilirisasi batubara termasuk gasifikasi. Ketiga insentif tersebut adalah tidak dikenakan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pengenaan royalti batubara 0% dan pemberian jangka waktu izin selama umur tambang.
Omnimbus Law beri insentif untuk hilirisasi batubara dan mineral
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada rancangan udang-undang (RUU) Omnibus Law Pertambangan dan Hilirisasi Mineral dan Batubara (Minerba) memuat pemberian insentif bagi pengusahaan pertambangan minerba yang melakukan hilirisasi. Dalam RUU sapu jagad ini, ada tiga insentif yang akan diberikan bagi hilirisasi batubara termasuk gasifikasi. Ketiga insentif tersebut adalah tidak dikenakan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), pengenaan royalti batubara 0% dan pemberian jangka waktu izin selama umur tambang.