KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan para pedagang online orang pribadi yang memiliki omzet usaha lebih dari Rp 500 juta dalam satu tahun pajak agar segera melaporkan kondisi tersebut kepada marketplace tempat mereka berjualan. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Berdasarkan dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) PMK Nomor 37 Tahun 2025, DJP menjelaskan bahwa pedagang dalam negeri wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace yang menyatakan bahwa peredaran bruto pada tahun pajak berjalan telah melampaui Rp 500 juta.
Omzet Pedagang Online Tembus Rp 500 Juta? Segera Lapor ke Marketplace
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan para pedagang online orang pribadi yang memiliki omzet usaha lebih dari Rp 500 juta dalam satu tahun pajak agar segera melaporkan kondisi tersebut kepada marketplace tempat mereka berjualan. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (marketplace) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Berdasarkan dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) PMK Nomor 37 Tahun 2025, DJP menjelaskan bahwa pedagang dalam negeri wajib menyampaikan surat pernyataan bermeterai kepada marketplace yang menyatakan bahwa peredaran bruto pada tahun pajak berjalan telah melampaui Rp 500 juta.
TAG: