KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi wajib pajak (WP) UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2018. Catatannya, WP UKM yang selama ini sudah membayar 1% berdasarkan PP 46/2013 tetap membayar 1% atas omzet sampai dengan bulan Juni 2018 yang disetor pada bulan Juli. “Sementara, untuk omzet bulan Juli 2018 yang disetor pada bulan Agustus 2018, akan otomatis bayarnya menjadi 0,5%,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Selasa (31/7).
Omzet WP UKM yang disetor Agustus otomatis kena tarif 0,5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meluncurkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang merelaksasi tarif PPh Final bagi wajib pajak (WP) UKM dari yang sebelumnya 1% menjadi 0,5%. Ketentuan ini sudah berlaku sejak 1 Juli 2018. Catatannya, WP UKM yang selama ini sudah membayar 1% berdasarkan PP 46/2013 tetap membayar 1% atas omzet sampai dengan bulan Juni 2018 yang disetor pada bulan Juli. “Sementara, untuk omzet bulan Juli 2018 yang disetor pada bulan Agustus 2018, akan otomatis bayarnya menjadi 0,5%,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Selasa (31/7).