KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan satu peta atau One Map Policy diklaim menjadi solusi permasalahan tumpang tindih lahan di Indonesia. Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mencatat dalam lima tahun terakhir kebijakan satu peta telah menurunkan tumpang tindih lahan sebesar 19,97 juta Ha. "Tupang tindih ini berkaitan dengan ketidaksuaian izin konsesi, hak atas tanah atau hak pengelolaan," kata Airlangga dalam dalam Agenda One Map Policy Summit 2024, Kamis (11/7).
Airlangga menjelaskan pada tahun 2019 terdapat indikasi ketidaksesuian sebesar 40,6% atau setara 77,3 juta Ha. Dan pada tahun 2024 ini ketidaksuaian atau tumpang tindih berhasil diturunkan menjadi 30,1% atau setara dengan 57,4 juta Ha.
Baca Juga: Menteri LHK: Progres Penetapan Kawasan Hutan Capai 106 Juta Ha Menurutnya, keberhasilan itu tak luput dari reformasi perundang-undangan melalui UU Cipta Kerja dan salah satunya dengan penerapan PP No 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak atas Tanah. Lebih lanjut, dalam upaya percepatan penyelesaian tumpang tindih lahan, pemerintah telah menunjuk dua kabupaten sebagai pilot project yaitu Kabupane Kota Waringin Timur di Kalimantan Tengah dan Kabupaten Pasuruan di Jawa Timur. "Dilihat ketidaksesuain di Kota Waringin Timur dari 595.222 Ha atau 38,24%, sedangkan Pasuruan ketidaksesuainnya adalah 3.678 Ha atau 2,42%," jelas Airlangga. Kebijakan satu peta diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta bermanfaat dalam perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta percepatan pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur dan kawasan.
Baca Juga: Sejumlah Kalangan Desak Pembentukan Badan Sawit di Pemerintahan Prabowo-Gibran Peraturan Presiden ini juga mendukung Penyelesaian Ketidaksesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja mealalui PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin atau Hak Atas Tanah. Peraturan Pemerintah ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang baik antara RT/RW, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah yang terjadi di Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi