JAKARTA. Inilah muara dari perhitungan tarif angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP). Departemen Perhubungan (Dephub) akhirnya memangkas tarif AKAP kelas ekonomi berbahan bakar Solar sebesar 7,46%. Tapi jangan senang dulu. Angka ini ternyata merupakan akumulasi dari penurunan tarif AKAP sejak 18 Desember 2008 sebesar 5,22%. Kala itu, Dephub memotong tarif AKAP setelah pemerintah resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Solar masing-masing Rp 500 per liter. Alhasil, untuk tahap kedua ini, pemerintah sebenarnya hanya memangkas tarif sebesar 2,24%."Ini kumulatif dengan penurunan yang lalu," tulis Soerojo Ali Moeso, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan lewat pesan singkat kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (14/1). Angka ini tentu sangat jauh dibandingkan janji pemerintah sebelumnya yaitu pemotongan sebesar 10%.
Ongkos Angkutan Umum Hanya Terpangkas 2,24%
JAKARTA. Inilah muara dari perhitungan tarif angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP). Departemen Perhubungan (Dephub) akhirnya memangkas tarif AKAP kelas ekonomi berbahan bakar Solar sebesar 7,46%. Tapi jangan senang dulu. Angka ini ternyata merupakan akumulasi dari penurunan tarif AKAP sejak 18 Desember 2008 sebesar 5,22%. Kala itu, Dephub memotong tarif AKAP setelah pemerintah resmi menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Solar masing-masing Rp 500 per liter. Alhasil, untuk tahap kedua ini, pemerintah sebenarnya hanya memangkas tarif sebesar 2,24%."Ini kumulatif dengan penurunan yang lalu," tulis Soerojo Ali Moeso, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan lewat pesan singkat kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (14/1). Angka ini tentu sangat jauh dibandingkan janji pemerintah sebelumnya yaitu pemotongan sebesar 10%.