JAKARTA. Sidang perkara masyarakat yang menamai dirinya Trisakti dan Nawacita, melawan Presiden Joko Widodo dan PT Freeport Indonesia kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kali ini sidang ditunda lantaran pembiyaan perkara sudah tidak ada. "Sidang tak bisa dilanjutkan karena biaya perkara sudah tidak ada, jadi perlu adanya penambahan biaya dari penggugat," ungkap ketua majelis hakim Djamalludin dalam sidang, Selasa (3/8). Sekedar informasi, biaya untuk perkara ini tersisa tingal Rp 91.000. Padahal, untuk sekali persidangan diperlukan biaya Rp 100.000 dari penggugat. "Apalagi sidang saat ini tak dihadari oleh para penggugat jadi tak bisa dilanjutkan," tambah Djamalludin.
Ongkos kurang, sidang melawan Freeport ditunda
JAKARTA. Sidang perkara masyarakat yang menamai dirinya Trisakti dan Nawacita, melawan Presiden Joko Widodo dan PT Freeport Indonesia kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kali ini sidang ditunda lantaran pembiyaan perkara sudah tidak ada. "Sidang tak bisa dilanjutkan karena biaya perkara sudah tidak ada, jadi perlu adanya penambahan biaya dari penggugat," ungkap ketua majelis hakim Djamalludin dalam sidang, Selasa (3/8). Sekedar informasi, biaya untuk perkara ini tersisa tingal Rp 91.000. Padahal, untuk sekali persidangan diperlukan biaya Rp 100.000 dari penggugat. "Apalagi sidang saat ini tak dihadari oleh para penggugat jadi tak bisa dilanjutkan," tambah Djamalludin.