JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) menetapkan besaran minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus atau Haji Plus Tahun 2013 sebesar US$ 8.000 atau sekitar Rp 73,6 juta per jemaah. Angka tersebut mengalami kenaikan dari BPIH khusus tahun 2012 yang sebesar US$ 7.000 per jemaah. Penetapan besaran BPIH khusus tersebut tercantum dalam beleid Keputusan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2013 tentang penetapan minimal BPIH 2013. Penetapan minimal BPIH yang juga dikenal dengan ongkos naik haji plus (ONH plus) ini juga bertujuan meningkatkan standar layanan haji tahun ini. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemnag, Zubaidi, mengatakan, penetapan besaran minimal bertujuan untuk menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus. "Peningkatan kualitas layanan dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal," ujarnya akhir pekan ini.
Ongkos naik haji plus naik jadi Rp 73,6 juta
JAKARTA. Kementerian Agama (Kemnag) menetapkan besaran minimal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) khusus atau Haji Plus Tahun 2013 sebesar US$ 8.000 atau sekitar Rp 73,6 juta per jemaah. Angka tersebut mengalami kenaikan dari BPIH khusus tahun 2012 yang sebesar US$ 7.000 per jemaah. Penetapan besaran BPIH khusus tersebut tercantum dalam beleid Keputusan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2013 tentang penetapan minimal BPIH 2013. Penetapan minimal BPIH yang juga dikenal dengan ongkos naik haji plus (ONH plus) ini juga bertujuan meningkatkan standar layanan haji tahun ini. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemnag, Zubaidi, mengatakan, penetapan besaran minimal bertujuan untuk menjamin peningkatan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji khusus. "Peningkatan kualitas layanan dilaksanakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal," ujarnya akhir pekan ini.