Online single submission (OSS) akan dipatenkan di Kantor BPKM pada November 2018



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem Online Single Submission (OSS) yang resmi diluncurkan pada Senin (9/7) akan dipermanenkan di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada November mendatang.

"Yang jelas diberikan jangka waktu enam bulan terhitung dari bulan Mei 2018, yang berarti akan dipindahkan ke kantor BKPM pada November 2018 yang akan datang," ujar Thomas Lembong, Kepala BKPM, Senin (9/7).

Saat ini, kantor pusat OSS berada di OSS Lounge kantor pusat Kementerian Bidang Perekenomian Gedung A. A. Maramis II Lantai 1. Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4. Jakarta Pusat.


Sistem OSS ini sudah resmi diluncurkan Senin (9/7). Dengan sistem ini, diharapkan mampu mempermudah sistem perizinan untuk berusaha di Indonesia baik pusat maupun daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi