JAKARTA. PT Panin Sekuritas Tbk meluncurkan fasilitas perdagangan saham melalui internet (online trading) berdasarkan prinsip syariah, pada Selasa (18/12). Fasilitas ini diberi nama "Panin Sekuritas Online Stock Trading Syariah" atau disingkat POST Syariah.Fasilitas ini melengkapi layanan yang telah dimiliki Panin Sekuritas sebelumnya, yaitu sistem online trading berbasis website (www.post.co.id), berbasis aplikasi (POST-Pro), dan mobile trading (POST on Blackberry, iPad, Android).Presiden Direktur Panin Sekuritas, Handrata Sadeli, mengungkapkan bahwa peluncuran POST Syariah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip diyakini.Handrata mengungkapkan, ada beberapa perbedaan dari fitur POST Syariah dan POST reguler. Yang pertama, yaitu di POST Syariah tidak dapat melakukan order beli dan order jual atas saham-saham yang tidak masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).Kedua, di POST Syariah, investor tidak dapat melakukan order jual atas saham yang tidak dimilikinya (Ba'I al-Ma'dum/short selling). Terakhir, kata Handrata, di POST Syariah, investor hanya dapat melakukan order beli sebesar dana tunai yang tersedia di rekening dana nasabah, tidak dapat membeli saham dengan menggunakan fasilitas pembiayaan transaksi (margin trading).Kata Hendratta, POST Syariah ini akan memberikan kemudahan kepada nasabah untuk memantau perkembangan saham-saham di BEI dengan memberikan dua opsi tampilan yang dapat dipilih nasabah.Dua opsi pilihan itu, antara lain tampilan yang hanya menampakkan saham-saham syariah yang tercatat di BEI. Yang kedua menampilkan seluruh saham di BEI, namun untuk saham-saham non syariah akan diberi tanda khusus. "Dan saham-saham non syariah tersebut tidak dapat ditransaksikan," imbuh Hendratta, Selasa (18/12).POST Syariah ini telah memperoleh sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia no 007.18.02/DSN-MUI/XI/2012 tgl 12 November lalu tentang kesesuaiaan Syariah atas sistem POST Syariah atas Sistem POST Syariah untuk PT Panin Sekuritas Tbk.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Online trading syariah anyar dari Panin Sekuritas
JAKARTA. PT Panin Sekuritas Tbk meluncurkan fasilitas perdagangan saham melalui internet (online trading) berdasarkan prinsip syariah, pada Selasa (18/12). Fasilitas ini diberi nama "Panin Sekuritas Online Stock Trading Syariah" atau disingkat POST Syariah.Fasilitas ini melengkapi layanan yang telah dimiliki Panin Sekuritas sebelumnya, yaitu sistem online trading berbasis website (www.post.co.id), berbasis aplikasi (POST-Pro), dan mobile trading (POST on Blackberry, iPad, Android).Presiden Direktur Panin Sekuritas, Handrata Sadeli, mengungkapkan bahwa peluncuran POST Syariah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip diyakini.Handrata mengungkapkan, ada beberapa perbedaan dari fitur POST Syariah dan POST reguler. Yang pertama, yaitu di POST Syariah tidak dapat melakukan order beli dan order jual atas saham-saham yang tidak masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).Kedua, di POST Syariah, investor tidak dapat melakukan order jual atas saham yang tidak dimilikinya (Ba'I al-Ma'dum/short selling). Terakhir, kata Handrata, di POST Syariah, investor hanya dapat melakukan order beli sebesar dana tunai yang tersedia di rekening dana nasabah, tidak dapat membeli saham dengan menggunakan fasilitas pembiayaan transaksi (margin trading).Kata Hendratta, POST Syariah ini akan memberikan kemudahan kepada nasabah untuk memantau perkembangan saham-saham di BEI dengan memberikan dua opsi tampilan yang dapat dipilih nasabah.Dua opsi pilihan itu, antara lain tampilan yang hanya menampakkan saham-saham syariah yang tercatat di BEI. Yang kedua menampilkan seluruh saham di BEI, namun untuk saham-saham non syariah akan diberi tanda khusus. "Dan saham-saham non syariah tersebut tidak dapat ditransaksikan," imbuh Hendratta, Selasa (18/12).POST Syariah ini telah memperoleh sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia no 007.18.02/DSN-MUI/XI/2012 tgl 12 November lalu tentang kesesuaiaan Syariah atas sistem POST Syariah atas Sistem POST Syariah untuk PT Panin Sekuritas Tbk.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News