Online Travel makin menghantam Asita



BALIKPAPAN. Bisnis online travel yang berkembang dalam satu tahun terakhir menghantam agen-agen perjalanan wisata yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita). Asita berharap dukungan pemerintah. Hal itu disampaikan Ketua Asita Asnawi Bahar dalam jumpa pers di Balikpapan, Kamis (15/10) malam, terkait Rapat Kerja Nasional ke-3 Asita yang digelar di Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 16-18 Oktober. Online travel ini menjadi salah satu yang dibahas dalam rakernas tersebut. ”Online travel, atau sering disebut online ticketing ini, kebanyakan tidak berbadan hukum dan tak terdaftar di Asita. Market share kami untuk domestik dan internasional yang saat ini 70% dan 80% mulai terganggu pada 2014 karena online travel,” kata Asnawi. Hal lain yang semakin mengherankan, kata Asnawi, bisnis online travel ini pun bisa memasuki sistem tiket pesawat. Ia pernah mengutarakan ini dengan salah satu maskapai dan maskapai tersebut membenarkan. Namun, maskapai membiarkan. ”Malah bisa terjadi tiket pesawat yang mereka (online travel) jual lebih murah daripada tiket yang kami jual. Ini bagaimana? Mungkin karena yang penting tiket laku, maskapai belum berpikir dampaknya bagi Asita dan juga bagi pariwisata,” ujarnya. Meskipun begitu, kata Asnawi, sekitar 6.000 biro perjalanan yang bernaung di bawah Asita tidak takut menghadapi bisnis online travel. Alasannya, biro-biro perjalanan itu tak hanya menjual tiket, tetapi juga pelayanan. ”Tentu kami juga meningkatkan diri di online. Namun, Asita butuh dukungan riil pemerintah. Atau apakah pemerintah mau bisnis online travel dijalankan orang yang hanya bawa koper dan bermodal Rp 500.000, tak berbadan hukum, dan tak punya kewajiban membayar pajak?” katanya. Rudi Setiawan, pemilik restoran kepiting Dandito Balikpapan, mengatakan, pemerintah mesti paham bahwa peran Asita sangat besar. Ia merasakan bagaimana restorannya makin dikenal karena biro perjalanan wisata mengarahkan wisatawan bersantap di restorannya. (PRA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan