Onsu Pangan Perkasa Dimohonkan PKPU di PN Jakarta Pusat



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Onsu Pangan Perkasa, perusahaan waralaba ayam goreng Geprek Bensu, kembali dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Merujuk Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) permohonan ini terdaftar dengan nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt Pst dengan tanggal pendaftaran pada 22 Februari 2024.

Permohonan PKPU diajukan PT Jaya Kemasan Sejahtera, yang diwakili kuasa hukumnya Rezha H. Dumais. 


Baca Juga: Ruben Onsu Raup Omzet 16 Miliar Rupiah di Shopee Live Puncak Kampanye Shopee 9.9!

"Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT Onsu Pangan Perkasa," bunyi petitum pertama permohonan tersebut seperti dikutip Rabu (20/3).

Kemudian menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari, menunjuk hakim pengawas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kemudian mengangkat Rezky Rizal Gewang selaku pengurus dalam proses PKPU, memerintahkan tim pengurus memanggil serta kreditor yang dikenal untuk menghadap dalam sidang.

Baca Juga: Pemuda Asal Tasikmalaya Bawa Pulang Mobil Seharga Rp9 Ribu Dari Shopee Live

Belum jelas apa isi sengketa antara Jaya Kemasan Sejahtera dengan Onsu Pangan Perkasa terkait permohohan PKPU tersebut.  Sejauh ini perkara ini sudah masuk sidang perdana pada 29 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli