ONWJ dipastikan gunakan skema gross split



JAKARTA. Keinginan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengaplikasikan skema gross split untuk kontrak-kontrak migas baru bisa segera diwujudkan. Salah satu kontrak baru yang dipastikan menggunakan skema gross split adalah kontrak baru Blok Offshore North West Java (ONWJ).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan, dalam kontrak baru Blok ONWJ yang segera ditandatangani pada Januari 2017 ini, pemerintah telah memutuskan untuk menggunakan skema gross split.

Sementara itu, pengelolaan blok migas tersebut diserahkan kepada Pertamina (persero) sebesar 90% dan 10% sisanya diberikan sebagai participating interest kepada BUMD milik Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat.


Padahal, hingga saat ini aturan mengenai skema kontrak bagi hasil dengan skema gross split belum juga terbit. Sementara, kontrak baru Blok ONWJ harus segera diteken paling lambat sebelum kontrak Blok ONWJ berakhir pada 17 Januari 2017.

Untuk itu, Wiratmaja bilang, pemerintah akan segera menerbitkan peraturan menteri (Permen) tentang gross split tersebut. "Aturannya sedang difinalisasi. Permen semoga segera," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini