Oops, KPK Bakal Awasi Gratifikasi Pejabat Seluruh Indonesia



JAKARTA. Peringatan bagi para pejabat daerah yang selalu mendapat pasokan hadiah. Mulai tahun depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjun langsung mengawasi gratifikasi pejabat daerah di seluruh Indonesia. Gratifikasi itu meliputi pemberian uang, barang,rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Direktur gratifikasi KPK, Lambok Hutauruk mengatakan melalui pengawasan itu, KPK juga akan menyelidiki apabila menemukan indikasi korupsi. "Bisa mengarah ke sana dan kami lakukan di seluruh Indonesia," ujar Lambok di KPK, Selasa (9/12).

Upaya penyelidikan itu dilakukan lewat meminta keterangan dari para sumber gratifikasi. "Kami akan langsung masuk ke sumber-sumber gratifikasi," kata Lambok. Sayangnya, Lambok bungkam soal siapa saja sumber gratifikasi yang sedang dibidik KPK. Dia cuma mengaku KPK sudah mempunyai peta pemberi gratifikasi.


Selain menyelidik, KPK juga mencari tahu apakah para pejabat di daerah benar-benar paham soal gratifikasi. Caranya, lewat sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi.

Pasal 11 beleid itu menyebutkan setiap pegawai negeri sipil dilarang menerima hadiah atau pemberian apapun yang berkaitan dengan jabatannya. "Kita coba lihat apakah pejabat pejabat di daerah belum bisa membedakan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh," imbuh Lambok.

Berdasarkan catatan KPK, sejak 2005 hingga akhir awal Oktober 2008 KPK telah menerima sebanyak 232 laporan tentang gratifikasi dalam bentuk uang dan barang. Termasuk di dalamnya 13 laporan gratifikasi bingkisan hari raya.

Jika dinominalkan, gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara yang akan disetorkan ke penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 2.992.023.849, US$ 25.552, SGD 840, dan RM 1600. Sedangkan penerimaan dalam bentuk barang yang akan menjadi barang milik negara senilai Rp 1.285.774.000, USD 238, SGD 1.087.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Didi Rhoseno Ardi