JAKARTA. Perusahaan perdagangan batubara PT Oorja Indo KGS mengklaim tagihan sebesar US$ 914.348,81 kepada PT United Coal Indonesia (UCI) terkait proses jual beli batubara. Tagihan itu merupakan pembayaran pembelian batubara yang seharusnya dibayarkan oleh Oorja kepada PT United Coal Indonesia Trading (UCIT), bukan ke UCI. Kuasa hukum Oorja, Indra Wahyu Pratama, mengatakan, awalnya Oorja melakukan perjanjian kerjasama dengan UCI terkait jual beli batubara. Dalam perkembangannya, ada dokumen kesepakatan peralihan tanggungjawab UCI ke UCIT. Sayangnya, Indra tidak menjelaskan apa alasan peralihan tanggungjawab itu. Yang jelas, kata dia, berdasarkan dokumen peralihan, Oorja harus membayarkan uang pembelian batubara kepada UCIT. Sebab, dalam dokumen juga disebutkan adanya kesepakatan kerjasama antara Oorja dengan UCIT.
Oorja klaim salah bayar ke United Coal
JAKARTA. Perusahaan perdagangan batubara PT Oorja Indo KGS mengklaim tagihan sebesar US$ 914.348,81 kepada PT United Coal Indonesia (UCI) terkait proses jual beli batubara. Tagihan itu merupakan pembayaran pembelian batubara yang seharusnya dibayarkan oleh Oorja kepada PT United Coal Indonesia Trading (UCIT), bukan ke UCI. Kuasa hukum Oorja, Indra Wahyu Pratama, mengatakan, awalnya Oorja melakukan perjanjian kerjasama dengan UCI terkait jual beli batubara. Dalam perkembangannya, ada dokumen kesepakatan peralihan tanggungjawab UCI ke UCIT. Sayangnya, Indra tidak menjelaskan apa alasan peralihan tanggungjawab itu. Yang jelas, kata dia, berdasarkan dokumen peralihan, Oorja harus membayarkan uang pembelian batubara kepada UCIT. Sebab, dalam dokumen juga disebutkan adanya kesepakatan kerjasama antara Oorja dengan UCIT.