KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindak barang kena cukai ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 108.936.000 negara dan potensi kerugian sebesar Rp 48.594.000. Bea Cukai melalui Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) melakukan operasi pasar di tiga wilayah yang berbeda, yakni di Tanjung Balai Karimun, Gresik, dan Indramayu. Operasi Pasar kali ini menargetkan pengawasan terhadap peredaran hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape, rokok serta minuman keras ilegal.
Operasi di 3 wilayah, Bea Cukai tekan kerugian negara Rp 48,5 juta dari HPTL ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menindak barang kena cukai ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 108.936.000 negara dan potensi kerugian sebesar Rp 48.594.000. Bea Cukai melalui Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) melakukan operasi pasar di tiga wilayah yang berbeda, yakni di Tanjung Balai Karimun, Gresik, dan Indramayu. Operasi Pasar kali ini menargetkan pengawasan terhadap peredaran hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape, rokok serta minuman keras ilegal.