JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah mencapai kesepakatan. Di antaranya perpanjangan izin operasi 2×10 tahun masuk ke dalam klausul perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan bahwa sesuai ketentuan perpanjangan izin operasi bisa dilakukan 2×10 tahun. Atau 10 tahun pertama yaitu sampai tahun 2031 terlebih dahulu. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 01/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disebutkan perpanjangan tidak secara otomatis diberikan langsung. Misalnya dalam hal ini Freeport Indonesia yang tidak secara langsung dapat perpanjangan operasi sampai 2041. "Arahan pak menteri (Ignasius Jonan) yang jelas itu diperpanjang sampai dengan 2031. Itu yang pertama. Kan 2x10 tahun jadi tidak bisa langsung enggak sampai tahun 2041. Setelah memenuhi persyaratan semuanya baru, bisa melakukan perpanjangan yang kedua," ungkapnya di Gedung DPR, Senin (10/7). Teguh menambahkan, bahwa negosiasi dengan Freeport Indonesia ditargetkan selesai pada akhir Juli ini. Dan, pemerintah akan mengundang CEO Freeport McMoRant.inc, Richard Adkerson dan menyampaikan hasil akhir dari negosiasi dengan pemerintah. "Semangatnya pak menteri itu hasilnya bisa disampaikan ke pak Richard. Ya apa pun juga keputusannya di akhir Juli ya seperti itu ya (harus tunduk). Pokoknya ini posisinya pemerintah seperti ini," urainya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Operasi Freeport akan diperpanjang 10 tahun dulu
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah mencapai kesepakatan. Di antaranya perpanjangan izin operasi 2×10 tahun masuk ke dalam klausul perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan bahwa sesuai ketentuan perpanjangan izin operasi bisa dilakukan 2×10 tahun. Atau 10 tahun pertama yaitu sampai tahun 2031 terlebih dahulu. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 01/2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) disebutkan perpanjangan tidak secara otomatis diberikan langsung. Misalnya dalam hal ini Freeport Indonesia yang tidak secara langsung dapat perpanjangan operasi sampai 2041. "Arahan pak menteri (Ignasius Jonan) yang jelas itu diperpanjang sampai dengan 2031. Itu yang pertama. Kan 2x10 tahun jadi tidak bisa langsung enggak sampai tahun 2041. Setelah memenuhi persyaratan semuanya baru, bisa melakukan perpanjangan yang kedua," ungkapnya di Gedung DPR, Senin (10/7). Teguh menambahkan, bahwa negosiasi dengan Freeport Indonesia ditargetkan selesai pada akhir Juli ini. Dan, pemerintah akan mengundang CEO Freeport McMoRant.inc, Richard Adkerson dan menyampaikan hasil akhir dari negosiasi dengan pemerintah. "Semangatnya pak menteri itu hasilnya bisa disampaikan ke pak Richard. Ya apa pun juga keputusannya di akhir Juli ya seperti itu ya (harus tunduk). Pokoknya ini posisinya pemerintah seperti ini," urainya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News