JAKARTA. Ada lagi upaya mengatur PT Freeport Indonesia. Kali ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi memperpanjang operasi Freeport Indonesia, dari berakhir tahun 2021 menjadi 2031. Syaratnya Freeport harus melepas 51% saham dan mengubah diri menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sepenuhnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji menyatakan, isyarat memperpanjang izin usaha tersebut merupakan respons keinginan Freeport sendiri. Perusahaan tersebut selama ini selalu meminta kepastian perpanjangan. "Kami akan respons sampai tahun 2031. Meskipun dalam regulasi bisa diperpanjang sampai 210 atau sampai tahun 2041," terangnya kepada KONTAN, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/6). Menurut Teguh, pekan lalu Freeport resmi mengajukan tiga dokumen yang menjadi bahan untuk didiskuisikan. Bahan itu terkait dengan kebijakan fiskal, perubahan status dari Kontrak Karya menjadi IUPK dan divestasi saham 51%. Nah, soal perubahan status menjadi IUPK, Freeport meminta perlakukan selayaknya Kontrak Karya, termasuk soal perpajakan. Misalnya, jika ada perselisihan bisa melalui pengadilan supaya tetap bisa melakukan arbitrase.
Operasi Freeport bisa sampai tahun 2031
JAKARTA. Ada lagi upaya mengatur PT Freeport Indonesia. Kali ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka opsi memperpanjang operasi Freeport Indonesia, dari berakhir tahun 2021 menjadi 2031. Syaratnya Freeport harus melepas 51% saham dan mengubah diri menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sepenuhnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Teguh Pamudji menyatakan, isyarat memperpanjang izin usaha tersebut merupakan respons keinginan Freeport sendiri. Perusahaan tersebut selama ini selalu meminta kepastian perpanjangan. "Kami akan respons sampai tahun 2031. Meskipun dalam regulasi bisa diperpanjang sampai 210 atau sampai tahun 2041," terangnya kepada KONTAN, di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (9/6). Menurut Teguh, pekan lalu Freeport resmi mengajukan tiga dokumen yang menjadi bahan untuk didiskuisikan. Bahan itu terkait dengan kebijakan fiskal, perubahan status dari Kontrak Karya menjadi IUPK dan divestasi saham 51%. Nah, soal perubahan status menjadi IUPK, Freeport meminta perlakukan selayaknya Kontrak Karya, termasuk soal perpajakan. Misalnya, jika ada perselisihan bisa melalui pengadilan supaya tetap bisa melakukan arbitrase.