KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebanyak lebih dari 2,7 juta batang rokok dan 353.000 batang tembakau iris ilegal berhasil diamankan petugas Bea Cukai di tiga daerah yaitu Bandar Lampung, Palembang, dan Pontianak. Penindakan tersebut adalah bagian dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang merupakan operasi yang dilakukan Bea Cukai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Pada Kamis (3/9), Bea Cukai Bandar Lampung kembali berhasil meringkus sebuah truk yang kedapatan membawa 2,64 juta batang rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Lampung Selatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Esti Wiyandar mengungkapkan,nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,69 miliar. Saat ini barang bukti dan pengemudi truk tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Bawa 3,09 kg sabu, dua penumpang transit di Bandara Batam dibekuk petugas Bea Cukai Sementara itu, Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur juga telah melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal sepanjang bulan Agustus 2020 yang dibagi ke dalam dua tahap. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur Asep Munandar menyatakan bahwa sepanjang bulan Agustus petugas telah mengamankan 62.980 batang rokok ilegal dan 353.000 batang tembakau iris ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp 32,25 juta serta potensi kerugian negara sebesar Rp 38,42 juta. “Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pedagang eceran dan masyarakat untuk ikut membantu Bea Cukai apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal berharap masyarakat dan pedagang eceran dapat berperan serta dalam menggempur rokok ilegal di Indonesia,” ujar Asep dalam keterangan resminya, Selasa (8/9)
Di wilayah Kalimantan Barat, Bea Cukai Pontianak juga terus aktif melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. “Kali ini kami melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya bersama dengan Satpon PP Kubu Raya,” ujar Achmat Wahyudi, Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak dlaam keterangan resmi yang sama, Selasa (8/9). Tim Operasi Gempur Rokok ilegal melakukan operasi di berbagai toko dengan memeriksa stock penjualan rokok dan berhasil menemukan 25.040 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai salah peruntukan. Dengan adanya kegiatan penindakan tersebut, diharapkan para pelaku rokok ilegal bisa mendapatkan efek jera dan berpikir sebelum bertindak. Dengan demikian bisa menghilangkan keresahan yang selama ini dialami masyarakat serta pelaku usaha legal serta mengamankan penerimaan negara yang selama ini dirugikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat