Operasi Patuh 2026: Cek Jenis Pelanggaran, Denda & Cara Bayar Secara Online
Senin, 26 Oktober 2026 13:58 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai Operasi Patuh 2026 serentak pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Berikut daftar pelanggaran dan denda serta cara bayarnya secara online. Dalam operasi ini, kepolisian menertibkan sejumlah pelanggaran lalu lintas, mulai dari tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) hingga melawan arus. Pengendara sepeda motor maupun mobil diimbau memastikan kelengkapan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan serta menghindari sanksi.
Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Patuh 2026 tidak hanya diukur dari banyaknya pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari perubahan perilaku masyarakat agar semakin tertib berlalu lintas. “Operasi ini harus mampu membangun kesadaran hukum masyarakat. Kita tidak mengukur keberhasilan dari besarnya jumlah penindakan, tetapi dari perubahan perilaku masyarakat yang semakin tertib dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” ujar Aries dalam keterangan resmi, sebagaimana diberitakan pada Minggu (25/10/2026). Baca Juga: MagangHub Batch 3 Angkatan II Dibuka Besok, Cek Jadwal dan Cara Daftar Selengkapnya! Daftar Denda Maksimal 11 Pelanggaran Operasi Patuh 2026 Besaran sanksi pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Nilai denda berikut merupakan ancaman maksimal sesuai pasal yang relevan, bukan berarti setiap pelanggar otomatis dikenai nominal tersebut. Berikut rincian denda maksimal untuk 11 jenis pelanggaran yang perlu diperhatikan pengendara. 1. Tidak menggunakan sabuk pengaman Pengemudi mobil atau penumpang yang duduk di samping pengemudi dan tidak mengenakan sabuk keselamatan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 289 UU LLAJ. Pelanggaran ini diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. 2. Tidak menggunakan helm SNI Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 291 ayat (1). Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Pengendara juga dapat dikenai sanksi jika membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm sesuai ketentuan. 3. Menggunakan ponsel saat berkendara Menggunakan ponsel atau melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi saat mengemudi dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ. Pelanggaran tersebut diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000. Baca Juga: Danantara Siapkan BUMN Tekstil, Buka Opsi Hidupkan Sritex 4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas Pengendara yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu lalu lintas maupun marka jalan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1). Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. 5. Menerobos lampu merah Menerobos lampu merah termasuk pelanggaran terhadap aturan alat pemberi isyarat lalu lintas. Berdasarkan Pasal 287 ayat (2), pelanggaran ini dapat dikenai kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. 6. Melawan arus Pengendara yang melawan arus dapat dikenai sanksi apabila perbuatannya melanggar rambu atau marka jalan yang berlaku. Jika memenuhi unsur Pasal 287 ayat (1), pelanggaran tersebut diancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. 7. Melebihi batas kecepatan Pengendara yang melaju melebihi batas kecepatan yang ditetapkan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. 8. Berboncengan lebih dari satu orang Sepeda motor tanpa kereta samping tidak diperbolehkan mengangkut penumpang lebih dari satu orang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 292 UU LLAJ. Pelanggar dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Tonton: AS Siaga! Iran Bersiap Serang Warga AS di Timteng 9. Menerobos jalur busway Pengendara yang memasuki jalur busway tanpa hak dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran sanksi bergantung pada unsur pelanggaran yang terbukti. Jika pelanggaran tersebut memenuhi unsur Pasal 287 ayat (1), ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. 10. Parkir di trotoar Trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki. Kendaraan yang diparkir di trotoar dapat mengganggu fungsi fasilitas tersebut dan membahayakan pejalan kaki. Apabila perbuatannya memenuhi unsur Pasal 275 ayat (1), pelanggar dapat dikenai kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000. Sanksi untuk pelanggaran parkir juga perlu disesuaikan dengan ketentuan yang relevan berdasarkan bentuk perbuatannya. 11. Menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan Kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan Polri. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ. Pengemudi kendaraan yang tidak memasang TNKB yang ditetapkan Polri dapat dikenai kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Baca Juga: Walhi Desak Penegakan Hukum Karhutla Sasar Pemilik Manfaat Korporasi Cara membayar denda tilang online Diberitakan Kontan.co.id sebelumnya, ada dua cara bayar denda tilang online yakni melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya. Namun, sebelum membayar denda tilang online, pelanggar harus mengonfirmasi pelanggaran setelah menerima surat konfirmasi. Konfirmasi pelangaran berlaku selama delapan hari. Adapun batas waktu terakhir pembayaran denda tilang online adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Setelah Anda melakukan konfirmasi, maka anda akan menerima email konfirmasi dan email terkait tanggal dan lokasi pengadilan. Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran. Berikut cara membayar denda tilang online: 1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:
Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:
Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:
Login aplikasi BRI Mobile.
Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
Masukkan PIN.
Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
Masukkan password dan mToken.
Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:
Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
Swipe kartu Debit BRI Anda.
Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
Masukkan PIN.
Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:
Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
Sebagian artikel telah tayang di: https://otomotif.kompas.com/read/2026/10/26/101200415/jangan-sampai-kena-tilang-ini-besaran-denda-di-operasi-patuh-2026?page=all#page2.
Kabut Asap Indonesia Dibahas di KTT ASEAN, Malaysia Desak Solusi Konkret