KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor wajib untuk tertib kala berkendara di jalan raya. Semua pengemudi mobil atau pengendar sepeda motor harus mematuhi seluruh rambu lalu lintas. Apalagi dalam dua pekan ke depan, terhitung hari ini, Kamis (29/8) Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya hingga 11 September 2019. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, total ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi incaran para petugas polisi di lapangan. Termasuk, fokus kepada motor lawan arah, hingga menggunakan rotator atau sirine.
Operasi Patuh Jaya 2019 mulai hari ini, berikut daftar denda tilangnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor wajib untuk tertib kala berkendara di jalan raya. Semua pengemudi mobil atau pengendar sepeda motor harus mematuhi seluruh rambu lalu lintas. Apalagi dalam dua pekan ke depan, terhitung hari ini, Kamis (29/8) Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya hingga 11 September 2019. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, total ada 12 jenis pelanggaran yang menjadi incaran para petugas polisi di lapangan. Termasuk, fokus kepada motor lawan arah, hingga menggunakan rotator atau sirine.