KONTAN.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 sejak hari Senin (15/7). Berikut adalah daftar lokasi operasi serta besaran denda untuk setiap pelanggarannya. Operasi Patuh Jaya 2024 digelar Korlantas Polri selama dua pekan hingga hari Minggu, 28 Juli 2024 mendatang. Operasi ini akan berlangsung di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang mencakup Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi Kota dan Kabupaten, dan beberapa titik lainnya.
Jalan Protokol Jakarta:
- Jalan Gatot Subroto,
- Jalan Sudirman-Thamrin
- Jalan H.R. Rasuna Said
- TL Robinson Pasar Minggu
- Jalan Raya Fatmawati
- Jalan Ciputat Raya
- Jalan Raya Cilincing
- Jalan RE Martadinata
- Jalan Raya Pakin
- Jalan Yos Sudarso.
- Jalan Rajawali
- Jalan Sabang
- TL Jembatan Merah-Gunung Sahari.
- Jalan D.I Panjaitan
- Jalan Letjen Sutoyo
- Jalan Basuki Rahmat
- Kawasan Banjir Kanal Timur.
- Jalan Letjen S Parman-Kolong Peninsula,
- Jalan Daan Mogot
- Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Kemanggisan Raya.
Kota Depok:
- Jalan Raya Margonda
- Jalan H IR Juanda
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Kartini
- Jalan Boulevard GDC.
Tangerang Kota:
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Daan Mogot
Tangerang Selatan:
- Jalan Raya Serpong
- Jalan Pahlawan Seribu
- Jalan Letnan Sutopo
- Jalan BSD Raya
Kota Bekasi:
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Sersan Aswan
- Jalan Ir Juanda
Kabupaten Bekasi:
- TL Lippo dan Pertigaan Hyundai
- TL SGC
- TL Perdana
- TL Telaga Asih
Wilayah Bandara Soetta:
- Jalan Parimeter Utara
- Jalan Parimeter Selatan
- Jalan P1, Jalan P2, Terminal 1,2, dan 3, dan TOD M1
Wilayah Pelabuhan:
- Jalan Pelabuhan
- Jalan Baru Pos
- Jalan Banda Pos.
Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda
Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan. Termasuk di dalamnya adalah kendaraan yang melawan arus jalan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol. Berikut adalah detail pelanggaran serta besaran denda yang harus Anda bayar jika melanggarnya:- Melebihi Batas Kecepatan
- Berkendara melawan arus
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Pengendara yang masih di bawah umur
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melanggar rambu lalu lintas atau APILL
- Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau menggunakan safety belt