KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Adaro Energy Tbk (ADRO) masih mempelajari regulasi pajak karbon yang rencananya akan direalisasikan pemerintah pada Januari 2022 mendatang. Menurut kabar, Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI telah sepakat besaran pajak karbon sebesar paling rendah Rp 30 per kilogram (kg) karbon dioksida ekuivales (CO2e) atau satuan setara. Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira mengatakan, Adaro mempelajari dulu perkembangan rencana pengenaan pajak karbon ini sambil menunggu update yang lebih komprehensif pemajakan atas emisi karbon dan carbon trading. "Sejatinya, Adaro sebagai kontraktor pemerintah dan perusahaan publik yang senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), tentunya akan senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku," jelasnya kepada Kontan.co.id, Jumat (1/10).
Febrianti berharap regulasi di industri batu bara dapat membuat perusahaan-perusahaan nasional seperti Adaro tetap bisa eksis dan ikut mendukung ketahanan energi nasional sekaligus memberikan kontribusi kepada negara dalam bentuk royalti, pajak, tenaga kerja, CSR dan lain-lain. Baca Juga: Untuk jangka panjang, investasi EBT di tanah air butuh biaya jumbo Melansir laporan tahunan 2020, Adaro Energy melalui Adaro Power (AP) telah mengoperasikan sejumlah PLTU. Melalui anak usahanya yakni PT Makmur Sejahtera Wisesa (MSW) merupakan langkah pertama Grup Adaro memasuki sektor ketenagalistrikan. Makmur Sejahtera Wisesa mengoperasikan PLTU berkapasitas 2x30MW di kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan. Perusahaan ini memberi daya bagi operasi Grup Adaro di wilayah ini dan hingga akhir tahun 2020, menyediakan sisa daya ke jaringan PLN.
ADRO Chart by TradingView