KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menjaga kondisi lalu lintas tetap kondusif selama cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian memutuskan untuk membatasi operasional angkutan barang. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya bersama Korlantas Polri akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023.
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Idul Adha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menjaga kondisi lalu lintas tetap kondusif selama cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Adha Tahun 2023 yang jatuh pada 28-30 Juni 2023, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian memutuskan untuk membatasi operasional angkutan barang. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Korlantas Polri Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023 dan SKB/89/VI/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023. Direktur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, pihaknya bersama Korlantas Polri akan mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama masa libur panjang memperingati Idul Adha Tahun 2023.