KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memasuki masa transisi selama sekitar dua hingga tiga tahun setelah Undang-Undang (UU) PFII disahkan. Pada periode tersebut, operasional awal pusat keuangan internasional akan dijalankan dari Jakarta sebelum dikembangkan di kawasan yang telah ditetapkan pemerintah. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani mengungkapkan, pemerintah saat ini mulai menindaklanjuti pengesahan UU PFII yang telah disetujui DPR. Tahap berikutnya adalah menyiapkan berbagai kebutuhan kelembagaan dan infrastruktur agar PFII dapat beroperasi sebagai pusat keuangan bertaraf internasional. "Tadi kan sudah disampaikan, undang-undangnya sudah disetujui DPR. Memang rencananya akan ada masa persiapan sekitar dua sampai tiga tahun sampai ini menjadi financial center yang bertaraf internasional," ujar Rosan di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).
Operasional Awal PFII Selama Masa Transisi 2-3 Tahun Akan Berpusat di Jakarta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan memasuki masa transisi selama sekitar dua hingga tiga tahun setelah Undang-Undang (UU) PFII disahkan. Pada periode tersebut, operasional awal pusat keuangan internasional akan dijalankan dari Jakarta sebelum dikembangkan di kawasan yang telah ditetapkan pemerintah. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani mengungkapkan, pemerintah saat ini mulai menindaklanjuti pengesahan UU PFII yang telah disetujui DPR. Tahap berikutnya adalah menyiapkan berbagai kebutuhan kelembagaan dan infrastruktur agar PFII dapat beroperasi sebagai pusat keuangan bertaraf internasional. "Tadi kan sudah disampaikan, undang-undangnya sudah disetujui DPR. Memang rencananya akan ada masa persiapan sekitar dua sampai tiga tahun sampai ini menjadi financial center yang bertaraf internasional," ujar Rosan di Istana Kepresidenan, Kamis (23/7/2026).
TAG: