KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang akan mengemban pelimpahan kewenangan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN. Nantinya, Bapanas mempunyai tugas untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. Namun, Kementerian Pertanian (Kementan) hingga saat ini belum merumuskan kapan berjalannya Bapanas ini. Padahal, Kementan sudah menganggarkan lebih dari Rp 400 miliar untuk berjalannya Bapanas di tahun ini.
Operasional Bapanas Masih Tunggu Penunjukan Kepala Bapanas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membentuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang akan mengemban pelimpahan kewenangan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN. Nantinya, Bapanas mempunyai tugas untuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. Namun, Kementerian Pertanian (Kementan) hingga saat ini belum merumuskan kapan berjalannya Bapanas ini. Padahal, Kementan sudah menganggarkan lebih dari Rp 400 miliar untuk berjalannya Bapanas di tahun ini.