KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasional perbankan tetap berjalan normal di wilayah di Jakarta saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sektor jasa keuangan dikecualikan dalam penerapan PSBB di Jakarta yang akan dimulai pada 10 April 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Namun, OJK menghimbau lembaga jasa keuangan agar jumlah karyawan yang bekerja dalam jumlah minimum dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai dengan protokol di tempat kerja. Baca Juga: Pegadaian, PNM hingga Bahana Artha Ventura juga siapkan relaksasi pembiayaan UMi
Operasional BCA dan CIMB Niaga di Jakarta tetap normal saat PSBB diberlakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasional perbankan tetap berjalan normal di wilayah di Jakarta saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sektor jasa keuangan dikecualikan dalam penerapan PSBB di Jakarta yang akan dimulai pada 10 April 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Namun, OJK menghimbau lembaga jasa keuangan agar jumlah karyawan yang bekerja dalam jumlah minimum dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit sesuai dengan protokol di tempat kerja. Baca Juga: Pegadaian, PNM hingga Bahana Artha Ventura juga siapkan relaksasi pembiayaan UMi