KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Kamis (17/3), PT Rifan Financindo Berjangka masih belum beroperasi. Manajemen Rifan Financindo mengatakan, pihaknya akan melakukan perbaikan agar penghentian operasional secara sementara ini bisa dicabut. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022. Dalam keterangan tertulisnya, Bappebti menyebutkan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.
Operasional Dihentikan Bappebti, Rifan Financindo Berjangka Masih Bebenah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga Kamis (17/3), PT Rifan Financindo Berjangka masih belum beroperasi. Manajemen Rifan Financindo mengatakan, pihaknya akan melakukan perbaikan agar penghentian operasional secara sementara ini bisa dicabut. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) membekukan kegiatan usaha pialang berjangka atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01 Tahun 2022. Dalam keterangan tertulisnya, Bappebti menyebutkan, pembekuan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena Rifan Financindo Berjangka tidak melakukan langkah-langkah perbaikan atas pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang diterbitkan Bappebti sebanyak lebih dari 3 kali berturut-turut.