KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mengawasi perusahaan gadai swasta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya poin khusus soal lingkup wilayah usaha yang dimasuki. Dimana maksimalnya sebuah perusahaan gadai swasta, lingkup operasionalnya adalah setingkat provinsi. Memang, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Mohammad Ihsanuddin mengakui aturan tersebut tidak berlaku bagi PT Pegadaian. Sebagai badan usaha yang sudah beroperasi sebelum republik ini lahir, ia menyebut perusahaan tersebut memang mendapat perlakuan khusus. Nah sementara bagi perusahaan gadai swasta yang saat ini sudah beroperasi di lebih dari satu provinsi, ia menyebut perusahaan tersebut harus menyesuaikan diri dengan aturan yang termuat dalam POJK nomor 31 tahun 2016 tersebut.
Operasional gadai swasta dibatasi sampai tingkat provinsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam mengawasi perusahaan gadai swasta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya poin khusus soal lingkup wilayah usaha yang dimasuki. Dimana maksimalnya sebuah perusahaan gadai swasta, lingkup operasionalnya adalah setingkat provinsi. Memang, Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK Mohammad Ihsanuddin mengakui aturan tersebut tidak berlaku bagi PT Pegadaian. Sebagai badan usaha yang sudah beroperasi sebelum republik ini lahir, ia menyebut perusahaan tersebut memang mendapat perlakuan khusus. Nah sementara bagi perusahaan gadai swasta yang saat ini sudah beroperasi di lebih dari satu provinsi, ia menyebut perusahaan tersebut harus menyesuaikan diri dengan aturan yang termuat dalam POJK nomor 31 tahun 2016 tersebut.