Ojek Online di Jakarta diatur Gubernur Anies dan dua menteri, mana yang dipatuhi



KONTAN.CO.ID - Warga Provinsi DKI Jakarta harap bersabar, karena hingga saat ini tidak bisa menggunakan aplikasi ojek online untuk mengantarkan ke berbagai tujuan.

Maklum, Provinsi DKI Jakarta tengah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Jumat (10/4) lalu. 

Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan adalah hanya membolehkan ojek online alias Ojol untuk mengangkut atau mengirimkan barang. Mereka tidak diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa PSBB berlangsung.

Baca Juga: Hari ketiga PSBB, jumlah pasien positif virus corona DKI Jakarta mencapai 2082 orang

Berdasarkan pemantauan KONTAN, hingga Senin (13/4) ini, aplikasi ojek online seperti Gojek yakni GoRide dan Grab dengan GrabBike tidak tampil di layar aplikasi.

Baca Juga: Ingat, dampingi putra putri untuk belajar di rumah lewat TVRI pagi ini pukul 8.00 WIB Sementara bagi warga di luar DKI Jakarta seperti Tangerang dan Tangerang Selatan, juga Bekasi Jawa Barat, tampilan GoRide dan GrabBike kembali muncul tapi tidak melayani pengantaran ke wilayah DKI Jakarta. Sementara pengguna dari Bandung, tampilan aplikasi masih normal.

Tampaknya aplikator lebih mematuhi peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Apalagi aturan Gubernur ini sifatnya khusus yakni dalam rangka mempercepat penanganan wabah virus corona Covid-19. Aturan Gubernur sebagai aturan lebih teknis dan kewilayahan sehingga bisa diartikan sebagai aturan yang bersifat lex specialist dibandingkan dengan aturan dari dua menteri, selama tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya.

SELANJUTNYA>>>

Editor: Syamsul Azhar