KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghentikan operasional industri peleburan baja PT JCAS di wilayah Jakarta Timur, Jumat (8/9). Penyetopan operasional dari industri itu karena diduga melanggar aturan lingkungan terkait penggunaan cerobong. "Bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait penggunaan cerobongnya. Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI, Hugo Efraim dalam keterangannya, Sabtu (9/9). Hugo mengatakan, penerapan sanksi industri peleburan baja itu dilandasi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023. "Sanksi administratif yang diberikan, diharuskan untuk menghentikan secara mandiri operasional cerobong reheating ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan," ucap Hugo.
Operasional Pabrik Peleburan Baja di Jaktim Disetop Karena Cerobong Tak Sesuai Aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menghentikan operasional industri peleburan baja PT JCAS di wilayah Jakarta Timur, Jumat (8/9). Penyetopan operasional dari industri itu karena diduga melanggar aturan lingkungan terkait penggunaan cerobong. "Bentuk pelanggaran yang dilakukan terkait penggunaan cerobongnya. Penggunaan cerobong reheating harus mendapatkan Sertifikat Laik Operasi," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup DKI, Hugo Efraim dalam keterangannya, Sabtu (9/9). Hugo mengatakan, penerapan sanksi industri peleburan baja itu dilandasi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Nomor e-0154/2023. "Sanksi administratif yang diberikan, diharuskan untuk menghentikan secara mandiri operasional cerobong reheating ini dalam jangka waktu yang telah ditentukan," ucap Hugo.