KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua transportasi umum yang beroperasi di Ibu Kota selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Selasa (7/4/2020) malam. Baca Juga: Aturan teknis PSBB di Jakarta, Anies: InsyaAllah dikeluarkan secara resmi besok
Operasional transportasi DKI Jakarta hanya sampai pukul 18.00 selama PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua transportasi umum yang beroperasi di Ibu Kota selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Selasa (7/4/2020) malam. Baca Juga: Aturan teknis PSBB di Jakarta, Anies: InsyaAllah dikeluarkan secara resmi besok