Operasional transportasi DKI Jakarta hanya sampai pukul 18.00 selama PSBB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional dan jumlah penumpang untuk semua transportasi umum yang beroperasi di Ibu Kota selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Selasa (7/4/2020) malam.

Baca Juga: Aturan teknis PSBB di Jakarta, Anies: InsyaAllah dikeluarkan secara resmi besok


Dia menyampaikan penerapan PSBB akan berlaku efektif mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari ke depan.

Dalam pelaksanannya, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

“Jam operasinya menjadi jam 06.00 hingga jam 18.00, ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta,” ujar Anies saat konferesi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam.

Selain itu, Pemprov DKI juga membatasi jumlah penumpang transportasi umum hingga 50% untuk setiap kendaraan dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.

 “Kapasitasnya turun 50%. Jadi kalau misalnya sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa berada di dalam satu bus,” ungkap Anies.

Baca Juga: DKI Jakarta terapkan PSBB Jumat, delapan sektor usaha ini boleh beroperasi normal

“Jadi kita tidak mengizinkan penuh, tapi cukup 50%,” tambahnya.

Adapun pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang selama masa pemberlakuan PSBB tersebut, berlaku untuk semua transportasi umum yang beropasi di wilayah Jakarta tanpa terkecuali. (Tria Sutrisna)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Transportasi Umum Dibatasi Selama PSBB di Jakarta, Hanya Beroperasi Sampai 18.00 WIB",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto