JAKARTA. Pemerintah, PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN), dan beberapa operator telekomunikasi kembali menggelar rapat untuk membahas Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT). Ketiga pihak ini bertemu untuk membicarakan tawaran operator dalam mengambil alih kontrak (lisensi) PJN.Dalam proses negosiasi mulanya muncul tiga opsi. Yakni membeli saham PJN, menolak pembelian saham, atau mengambil alih kontrak PJN.Tapi, tampaknya opsi ketiga yang akan menjadi pilihan. Sebab, para operator telah bersepakat menginginkan adanya pengalihan kontrak. "Secara implisit, PJN menyetujui adanya pengalihan ke operator-operator," kata Basuki Yusuf Iskandar, Dirjen Postel,(17/9). Soal harga, ia melanjutkan, akan dibahas lebih lanjut. Pengambilalihan kontrak ini merupakan ide PT. Telkom dan PT. Telkomsel.
Operator Ambil Alih Sistem Kliring Telekomunikasi
JAKARTA. Pemerintah, PT Pratama Jaringan Nusantara (PJN), dan beberapa operator telekomunikasi kembali menggelar rapat untuk membahas Sistem Kliring Trafik Telekomunikasi (SKTT). Ketiga pihak ini bertemu untuk membicarakan tawaran operator dalam mengambil alih kontrak (lisensi) PJN.Dalam proses negosiasi mulanya muncul tiga opsi. Yakni membeli saham PJN, menolak pembelian saham, atau mengambil alih kontrak PJN.Tapi, tampaknya opsi ketiga yang akan menjadi pilihan. Sebab, para operator telah bersepakat menginginkan adanya pengalihan kontrak. "Secara implisit, PJN menyetujui adanya pengalihan ke operator-operator," kata Basuki Yusuf Iskandar, Dirjen Postel,(17/9). Soal harga, ia melanjutkan, akan dibahas lebih lanjut. Pengambilalihan kontrak ini merupakan ide PT. Telkom dan PT. Telkomsel.