KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Untuk mencegah dan mengurangi peredaran ponsel ilegal di Indonesia, pemerintah telah menyiapkan aturan lewat registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Hal itu tertulis dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pembatasan Akses Layanan Telekomunikasi Bergerak Seluler pada Alat dan Perangkat Telekomunikasi. Baca Juga: Daripada blokir IMEI, perbaiki sistem deteksi di hulu agar ponsel ilegal tak masuk
Draft aturan tersebut banyak melibatkan para operator dalam pelaksanaanya. Misalnya, setiap operator telekomunikasi diwajibkan mengidentifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tersambung dalam jaringannya. IMEI sendiri adalah identitas yang terdiri dari 15 digit nomor desimal untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi. Nantinya, operator akan membuat kumpulan data tersebut dan harus disampaikan ke Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. Kemudian, operator wajib mengunduh daftar notifkasi, daftar pengecualian dan daftar hitam dari Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional. Adapun daftar notifikasi adalah daftar IMEI yang nantinya diberitahukan ke pengguna ponsel yang terindikasi sebagai IMEI yang memiliki permasalahan autentifikasi.