JAKARTA. Operator telekomunikasi di Indonesia pada dasarnya sepakat bahwa dengan berbagi infrastruktur bisa menekan pengeluaran. Kesepakatan tersebut setidaknya disampaikan oleh beberapa perwakilan perusahaan telekomunikasi, seperti Telkom, Indosat, dan XL di ajang Indo Telko Forum, Selasa (18/3). "Kami terbuka saja dengan rencana infrastruktur
sharing, tinggal dibicarakan saja," ujar Direktur Network IT & Solution Telkom, Rizkan Chandra. Begitu juga dengan Indosat, Alexander Rusli sebagai CEO menyampaikan bahwa dengan berbagi infrastruktur, operator bisa menekan pengeluaran hingga 30 persen.
Selain bisa menghemat biaya, menurut Presiden Direktur XL Axiata Hasnul Suhaimi, infrastruktur
sharing juga bisa mempercepat proses
roll out. "Praktik ini sudah lama dilakukan di beberapa negara, dan rutin, walau sebelumnya membutuhkan waktu yang cukup lama," ujar Hasnul. Namun, usaha untuk menuju ke sana tidaklah mudah. Apa saja hambatannya? Walau demikian, Hasnul mengatakan, proses untuk mencapai kesepakatan dalam berbagi infrastruktur ini bisa panjang dan saat ini menghadapi berbagai tantangan yang berasal baik dari pihak operator sendiri atau pemerintah selaku regulator. Hasnul mengatakan, "Selama yang dilihat adalah perbedaannya, maka akan sulit mewujudkan infrastruktur
sharing ini." Tujuan bisnis masing-masing operator yang berbeda-beda dikatakan sebagai penghambat, di samping sikap operator yang masih enggan mencoba model bisnis yang baru. Selain itu, operator-operator di Indonesia juga memiliki tujuan bisnis yang berbeda-beda, ada yang sedang mengejar ekspansi layanan, sementara yang lain sudah memiliki jaringan luas dan tinggal mencari
revenue. Jaringan yang dimiliki oleh operator juga masih dianggap sebagai kunci pembeda utama antara satu operator dengan operator lain, sehingga masih ada yang enggan untuk berbagi infrastruktur.
Sementara dari sisi regulasi, Hasnul mengatakan pemerintah belum mengaturnya secara jelas. "Dengan menumpang infrastruktur milik operator lain ini, operator sudah dianggap membangun jaringan di tempat tersebut apa belum? Karena layanan tersebut juga membutuhkan lisensi pemerintah." terang Hasnul. Selain itu, dengan menumpang infrastruktur lain, layanan tersebut secara teknis sudah hadir, namun secara regulasi, pemerintah belum mengaturnya, apakah diakui atau tidak. Menanggapi hal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Kalamullah Ramli mengatakan bahwa saat ini aturan-aturan dan regulasi tersebut sedang dibuat dan diharapkan tahun ini juga bisa selesai. (
Reska K. Nistanto) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Hendra Gunawan