JAKARTA. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) saat ini tengah menggodok rancangan terbaru tentang kampanye pemilihan umum melalui sarana dan prasarana telekomunikasi. Salah satunya yakni memberlakukan pelarangan pihak operator untuk menerima sponsor iklan kampanye melalui sarana dan prasarana komunikasi. Rencananya, rancangan itu akan dituangkan dalam peraturan menteri (Permen) Kominfo."Jangan sampai, sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui," ungkap Gatot S Dewa Broto, Juru Bicara Ditjen Postel hari ini. Gatot pun mempertegas maksudnya. Dia menjelaskan, penyampaian pesan melalui short messaging service (SMS), multimedia messaging service (MMS), jasa premium, nada dering (ring tone), nada dering balik (ringback tone), dan jasa multimedia lainnya, dapat ditujukan untuk fungsi lain. "Misalnya saja isi SMS merupakan iklan kampanye yang didompleng sponsor produk tertentu," urainya.Selain itu, ada pula poin penting lain yang digarisbawahi dalam rancangan peraturan itu. Yakni, penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta Pemilu (partai politik) untuk menyampaikan materi kampanye. “Yang tidak kalah penting, selama masa tenang nanti, partai politik dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu lainnya,” papar gatot.
Operator Dilarang Menerima Sponsor Iklan Kampanye Pemilu
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) saat ini tengah menggodok rancangan terbaru tentang kampanye pemilihan umum melalui sarana dan prasarana telekomunikasi. Salah satunya yakni memberlakukan pelarangan pihak operator untuk menerima sponsor iklan kampanye melalui sarana dan prasarana komunikasi. Rencananya, rancangan itu akan dituangkan dalam peraturan menteri (Permen) Kominfo."Jangan sampai, sekali merengkuh dayung, dua tiga pulau terlampaui," ungkap Gatot S Dewa Broto, Juru Bicara Ditjen Postel hari ini. Gatot pun mempertegas maksudnya. Dia menjelaskan, penyampaian pesan melalui short messaging service (SMS), multimedia messaging service (MMS), jasa premium, nada dering (ring tone), nada dering balik (ringback tone), dan jasa multimedia lainnya, dapat ditujukan untuk fungsi lain. "Misalnya saja isi SMS merupakan iklan kampanye yang didompleng sponsor produk tertentu," urainya.Selain itu, ada pula poin penting lain yang digarisbawahi dalam rancangan peraturan itu. Yakni, penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang peserta Pemilu (partai politik) untuk menyampaikan materi kampanye. “Yang tidak kalah penting, selama masa tenang nanti, partai politik dilarang menyebarluaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu lainnya,” papar gatot.