Operator gudang bandara dan pelabuhan sekarang bisa jadi regulated agent



JAKARTA. Pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran kepada operator gudang (warehouse) di bandara dan pelabuhan yang ada di Indonesia untuk menjadi Regulated Agent (RA).Keputusan tersebut berdasarkan hasil pertemuan antara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan para pelaku jasa kargo pada Jumat (13/5).

Ditjen perhubungan udara Herry Bakti S. Gumay menyatakan, selain disepakati pemberlakuan RA, kini semua werehouse di bandara dan pelabuhan juga bisa mengajukan perusahaannya sebagai RA. "Asal semua syarat terpenuhi," ujar Herry.Pihaknya akan memberikan waktu selama 3 bulan untuk melengkapi persyaratan. "Jangka waktunya selama 3 mulai terhitung 16 Mei ini," ujarnya.Sebenarnya menurut Herry semua warehouse di Bandara khususnya Bandara Soekarno-Hatta sudah punya lisensi kepemilikan gudang. "Hanya saja mereka belum punya lisensi untuk menjadi RA," paparnya.Hal ini menurut Herry sangat penting terkait banyaknya pungutan liar dan mencegah terangkutnya barang terlarang yang akan diangkut oleh pesawat.Herry menegaskan lantaran pemberlakuan RA masih terhitung masih baru, pihaknya akan memberikan waktu bagi RA untuk menyesuaikan diri. "Saat ini kita sedang transisi, jadi RA dan calon RA diberi kesempatan selama satu tahun untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru ini," kata Herry.Saat ini ada tiga perusahaan yang telah mendapat lisensi RA. Ketiga operator tersebut adalah PT Fajar Anugerah Sejahtera, PT Gita Afian Trans (Gatrans) dan PT Duta Angkasa Prima Kargo.Namun karena ketiga operator tersebut dinilai belum siap dalam menjamin keselamatan dan keamanan kargo oleh operator gudang, maskapai dan Kadin. Sehingga pemerintah akhirnya membuka kesempatan kepada warehouse lain untuk menjadi RA. Menurut Herry, pemerintah tidak secara langsung menunjuk ketiga perusahaan tersebut menjadi RA. "Aturan ini kan digagas sejak tahun 2010 selama ini yang baru mengajukan jadi RA cuma tiga perusahaan itu, jadi kami setuju," ujarnya.Herry mengaku saat ini telah ada 10 werehouse yang mengajukan diri kepadanya untuk menjadi RA. Namun Herry tidak merinci ke sepuluh opertor gudang tersebut.Sementara itu, Ketua komite tetap advokasi publik dan otonomi daerah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Eko Budi Santoso menyatakan, tidak semua warehouse bisa menjadi RA.Menurut Eko berdasarkan kesepakatan dan pertemuan Jumat lalu memutuskan werehouse yang akan jadi RA harus anggota resmi Kadin. "Jadi sebelum mengajukan untuk menjadi RA mereka harus minta izin kadin dulu," ujarnya.Keputusan tersebut diambil mengingat pemberlakuan RA akan diterapkan di semua bandara dan pelabuhan di seluruh Indonesia. "Tahun ini RA akan diberlakukan di bandara Soekarno-Hatta dulu, nantinya RA akan diberlakukan di semua bandara dan pelabuhan Indonesia," ujar EkoSyarifuddin direktur eksekutif Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres Indonesia (ASPERINDO) menyatakan, dengan adanya kesempatan tersebut para pemilik barang bisa memilih RA yang tarifnya dianggap murah. "Kami jadi punya opsi lain untuk memilih operator gudang yang tarifnya lebih murah," ujarnya.Emirsyah Satar, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) menilai pemberlakuan RA memang tidak begitu berpengaruh terhadap kargo. "Hanya saja kita butuh jaminan kalau barang yang masuk ke tempat kita itu aman," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini