KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pertemuan dengan bos seluruh operator telekomunikasi belum lama ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate mengatakan, tengah mengevaluasi sepuluh tahun pertama pemanfaatan pita frekuensi. Yakni 800 Mhz, 900 Mhz dan 1.800 Mhz. Salah satu yang menjadi sorotan Johnny, masih terdapat 3.435 daerah non komersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi. Maka, Kominfo berencana memasukkan klausul perpanjangan izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi. Syaratnya, operator memberikan berkomitmen membangun di 3.435 daerah non komersial tersebut. Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, fungsi regulator tak hanya membuat regulasi. Tapi harus mengawasi dan memberikan sanksi ketika operator tak mengikuti aturan yang ada.
Operator harus memenuhi kualitas layanan dan membangun jaringan telekomunikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pertemuan dengan bos seluruh operator telekomunikasi belum lama ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerard Plate mengatakan, tengah mengevaluasi sepuluh tahun pertama pemanfaatan pita frekuensi. Yakni 800 Mhz, 900 Mhz dan 1.800 Mhz. Salah satu yang menjadi sorotan Johnny, masih terdapat 3.435 daerah non komersial yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi. Maka, Kominfo berencana memasukkan klausul perpanjangan izin penyelenggaraan pemanfaatan pita frekuensi. Syaratnya, operator memberikan berkomitmen membangun di 3.435 daerah non komersial tersebut. Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan, fungsi regulator tak hanya membuat regulasi. Tapi harus mengawasi dan memberikan sanksi ketika operator tak mengikuti aturan yang ada.